Iklan

Terima Suap Rp3M, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Bui

Erlangga N.
19/01/21, 20:04 WIB Last Updated 2021-01-19T13:04:11Z
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Ketua DPRD nonaktif Muara Enim Aries HB divonis lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp3,3 miliar dalam kasus 16 proyek jalan, Selasa (19/1).

Aries juga divonis denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara dan berkewajiban mengembalikan kerugian negara senilai Rp3,3 miliar tersebut.

Selain Aries, Majelis Hakim pun memvonis mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta setelah terbukti menerima suap sebesar Rp1,1 miliar atas kasus fee proyek jalan yang sama.

"Menghukum terdakwa membayar kerugian negara Rp3,3 miliar untuk terdakwa Aries HB dan terdakwa Ramlan Rp1,1 miliar. Harta benda terdakwa akan disita, dan jika nilai harta benda tidak mencukupi membayar denda maka diganti penjara satu tahun," ujar Erma.

Usai mendengar vonis, Kuasa Hukum Aries HB Darmadi Jufri mengatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

"Kami hormati keputusan majelis hakim dan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya."


Komentar

Tampilkan